buku ini membahas berbagai masalah fiqih yang terdapat dalam kitab fiqh lama yang berkembang di kalangan masyarakat Islam Indonesia.
Suku ini membandingkan hukum warisan dalam Islam (hukum Al-Qur'an) serta sejarah pembagian pusaka di jaman Jahilliyah. Ilmu ini dianggap separo bagian dari Ilmu Syari'ah.